Aplikasi komputer
Rabu, 27 November 2013
Air Terjun Sedudo
Obyek wisata ini berada di Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk. tempat ini di gunakan untuk upacara ritual setiap 1 suro. masyarakat setempat percaya bahwa siapa saja yang mandi di air terjun ini membawa berkah dan bisa awet muda.
Senin, 25 November 2013
Civic Education
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keberadaan konstitusi negara
sangatlah penting dalam pembangunan Negara dan warga Negara yang demokratis.
Dengan kata lain, konstitusi demokratis lahir dari Negara yang demokratis. Namun
demikian tak ada jaminan konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah
Negara yang demokratis. Untuk itu di kesempatan kali ini kami mencoba untuk
mengulas tentang Konstitusi dan Tata Perundang-undangan di Indonesia. Demi
memenuhi tugas yang telah di berikan oleh dosen kepada kami.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat di tarik
rumusan masalah sebagai berikut ;
1.
Apakah konstitusi itu?
2.
Apa tujuan dan fungsi konstitusi bagi Negara?
3.
Bagaimana sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia?
4.
Bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia?
5.
Jelaskan tentang tata urutan perundang-undangan di
Indonesia!
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penegrtian Konstitusi
Konstitusi
berasal dari bahasa perancis, consstituer
,yang artinya membentuk. Maksudnya pembentukan,penyusunan, atau pernyataan akan
suatu negara. Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua
kata, yakni cume, “bererti bersama
dengan” , dan statuere, berarti
“membuat sesuatu berdiri”atau mendirikan, menetapkan sesuatu”.sedangkan undang-undang
dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda, grondwet. Kata grond
berarti tanah atau dasar,dan wet
berarti undang-undang[1].
Jadi Konstitusi
yakni keseluruhan dari
peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat.konstitusi, menurut Miriam Budiharjo, Konstitusi adalah
suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi
kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan, undang-undang dasar merupakan bagian
tertulis dalam konstitusi.
Dari pengertian
diatas, konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan
kepada penguasa.
2.
Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari
sistem politik yang diterapkan.
3.
Deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
B.
Tujuan dan Fungsi Konstitusi
tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang wenang pemerintah, menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat. Menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeek,
menyatakan bahwa terdapat tiga materi
muatan dalam konstitusi,yaitu(1) Jaminan hak-hak asasi manusia; (2) susunan
keteatanegaraan yang bersifat mendasar; dan (3) pembagian dan pembatasan
kekuasaan.
Dalam paham
konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
1. Anatomi
kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan
dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. Peradilan
yang bebas dan mandiri.
4. Pertanggungjawaban
kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan
rakyat.
Keempat poin diatas merupakan dasar utama bagi suatu
pemerintahan yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau
pemerintahan disebut demokratis tidaklah tergantung pada
konstitusinya.sekalipun konstitusinya telah mentapkan aturan dan
prinsip-prinsip diatas, jika tidak di implementasikan dalam praktik
penyelenggaraan tata pemerintahan,ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang
konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
C.
Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi ada sejak zaman
Yunani. Pada waktu itu Aristoteles berhasil mengumpulkan sekitar 158 konstitusi
dari berbagai Negara. Saat itu konstitusi bagi mereka adalah kumpulan peraturan
dan adat kebiasaan semata.
Seiring berjalannya waktu,
pengertian konstitusi mengalaman perubahan yaitu pada masa kekaisaran Romawi.
Konstitusi adalah suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang di buat oleh
para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat
kebiasaan setempat selain undang-undang. Hal ini berpengaruh besar hingga pada
abat pertengahan muncullah paham demokrasi perwakilan dan nasionalisme. Dua
paham ini menjadi cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern[2].
Pada zaman klasik abad VII
lahirlah piagam Madinah atau konstitusi Madinah. Piagam ini merupakan aturan
pokok tata kehidupan masyarakat madinah. Isi dari piagam madinah diantaranya
tentang Hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kwajiban dalam hidup
bermasyarakat, dan mengatur kepentingan umum dalam kehidupan social yang
majemuk. Konstitusi ini merupakan konstitusi pertama di dunia.
Setelah abad itu, banyak terjadi
perubahan-perubahan pada konstitusi yang akhirnya muncul konstitusi tertulis
model amerika yang kemudian di ikuti oleh Negara lain seperti Spanyol, Norwegia,
Belanda. Pada masa itu konstitusi belum menjadi dasar yang penting[3].
D.
Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Konstitusi atau yang di kenal
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh BPUPKI sejak 29 Mei sampai 16
Juli 1945 dengan anggota 62 orang yang di ketuai oleh Mr. Radjiman
Wedyodiningrat. Dalam proses ini terjadi beberapa kendala yang berkepanjangan
khususnya dalam pembahasan masalah dasar Negara.
Dalam akhir siding I BPUPKI
terbentuklah panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 yang berhasil
menyetujui naskah mukaddimah UUD. Yang kemudian hasilnya di terima dalam sidang
II BPUPKI pada tanggal 11 Juli 1945.
Soekarno membentuk panitia kecil
pada tanggal 16 juli 1945 untuk menyusun rancangan undang-undang dan membentuk
panitia untuk persiapan kemerdekaan, yaitu PPKI Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yang beranggotakan 21 orang. Di ketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya
moh. Hatta.
Setelah melewati beberapa proses
akhirnya UUD di sahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
hari sabtu. Dan saat itu juga Indonesia menjadi Negara modern yang memiliki
system ketatanegaraan yaitu UUD.
Nama maupun substansi materi yang
di kandung dalam UUD mengalami beberapa kali pergantian. Diantaranya
1.
UUD 1945, berlaku 18 agustus 1945 – 27 desember 1949.
2.
Konstitusi RIS, berlaku 27 desember 1949 – 17 agustus
1950.
3.
UUDS 1950, berlaku 17 agustus 1950 – 05 juli 1959.
4.
UUD 1945, berlaku 05 juli 1959 – sekarang[4].
E.
Perubahan Konstitusi di Indonesia
Ada dua model perubahan
konstitusi yaitu renewel (pembaruan), amandemen (perubahan). Renewel adalah system perubahan
konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang
di berlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Yang menganut
system ini adalah Belanda, Jerman dan Prancis. Amandemen adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi
di ubah maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Negara yang menganut system
ini adalah Amerika Serikat dan Indonesia[5].
Indonesia mengalami empat kali
amandemen. Sebagian kalangan menghendaki perubahan total pada UUD , karena di
anggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan
Indonesia. Namun sebagian kelompok menolak hal itu karena mereka menganggap
bahwa UUD 1945 masih relevan dengan perkembangan politi. Sebagian kelompok
tersebut mengusulkan untuk melakukan amandemen pada pasal-pasal tertentu yang
tidak lagi sesuai dengan perkembangan.
F.
Konstitusi sebagai Peranti Kehidupan Kenegaraan yang
Demokratis
Konstitusi merupakan aturan dasar
yang di bentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara Negara dan
masyarakat atau rakyat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini
di buat berdasarkan kesepakatan bersama agar tidak ada penindasaan antara yang
kuat dan yang lemah.
Menurut A. Hamid S. Attamimi
bahwa konstitusi adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus
tentang bagaimana kekuasaan Negara harus di jalankan.
Konstitusi merupakan media agar
terciptanya kehidupan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip dasar demokratis
yaitu sebagai berikut ;
1.
Menempatkan warga Negara sebagai sumber kedaulatan.
2.
Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3.
Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu
warga Negara dan penduduk Negara.
4.
Pembatasan pemerintahan
5.
Adanya jaminan terhadap keutuhan Negara nasional dan
integritas wilayah
6.
Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses
bernegara melalui pemilihan umum yang bebas.
7.
Adanaya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui
proses peradilanyang independen.
8.
Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara diantaranya
pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika, dan juga control dan
keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
Jadi,
piranti yang sangat penting bagi Negara adalah demokrasi.
G.
Lembaga Kenegaraan setelah amandemen UUD 1945
System ketatanegaraan Indonesia
mengalami perubahan yang mendasar yaitu sejak adanya amandemen UUD 1945 pasca
orde baru oleh MPR. Hal itu di lakuakan dengan tujuan untuk menata keseimbangan
antar lembaga Negara agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kewenanagn pada
salah satu intuisi Negara saja karena hal itu bisa menghambat dalam mewujudkan
ketatanegaraan yang demokratis.
Hasil amandemen dapat di lihat
dari tugas pokok dan funsi lembaga di bawah ini ;
1.
Lembaga Legislatif
Lembaga legislative ini di presentasikan
pada 3 lembaga, yaitu ;
a. MPR
b. DPR
c. DPD
2.
Lembaga Eksekutif
3.
Lembaga Yudikatif
4.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
H.
Tata
Urutan Perundang-Undangan Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan hukum. Yang
memiliki cirri-ciri
1.
Adanya perlindungan HAM
2.
Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga
Negara untuk menjamin perlindungan HAM
3.
Pemerintahan berdasarkan peraturan
4.
Adanya peradilan administrasi
Aturan perundang-undangan
berdasarkan MPR No. III Tahun 2000 yang berlaku di Indonesia yaitu sebagai
berikut ;
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
UU
4.
Peraturan pemerintah pengganti UU
5.
Peraturan pemerintah
6.
Keputusan presiden
7.
Peraturan daerah
Namun tata urutan
perundang-undangan tersebut berubah kembali pada tanggal 24 mei 2004 ketika DPR
menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Tata urutan perundang-undangan
dalam UU PPP yang di muat di dalam pasal 7, sebagai berikut [6];
1.
UUD 1945
2.
UU / PPPUU ( peraturan pemerintah pengganti
undang-undang)
3.
Peraturan pemerintah
4.
Peraturan presiden
5.
Peraturan daerah
a.
Peraturan daerah provinsi
b.
Peraturan daerah kabupaten
c.
Peraturan desa
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konstitusi merupakan bagian
terpenting dari suatu Negara yang demokratis. Karena dalam konstitusi memuat
tentang peraturan-peraturan yang telah di buat beberapa anggota penting di
Negara ini guna untuk mengantisipasi penyelewengan. Dengan tujuan untuk membatasi
tindakan sewenang-wenang pemerintah, agar terjaminnya hak-hak rakyat yang di
perintah.konstitusi tak jauh dari tatanan perundang-undang. Dengan terbentuknya
tata perundang-undangan, maka segala peraturan yang bertentangan dengan
peraturan di atasnya batal demi hukum dan tidak bisa di laksanakan.
B. Saran
Saran bagi pembaca, agar mengetahui lebih tentang konstitusi
Negara kita. Untuk menghindari penyelewengan-penyelewengan yang tejadi, jika
kita mengetahui mana yang benar maka kita tidak akan terjerumus pada tipu daya
orang lain atau bahkan pemerintahan kita sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Azzumardi dan Komarrudin, 2008. pendidikan kwarganegaraan atau civic education, Jakarta; Prenada
Media Group.
[1]
Demokrasi HAM, hlm 60.
[2]
Demokrasi HAM, hlm 61.
[3]
Prof. Dr. Komarudin Hidayat dan Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA. Demokrasi. hlm. 61.
[4]
Prof. Dr. Komarudin Hidayat dan Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA. Demokrasi. hlm. 63-64.
[5]
Prof. Dr. Komarudin Hidayat dan Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA. Demokrasi. hlm. 64 – 66.
[6]
Demokrasi HAM, hlm 77.
Mimpi itu Nyata
k
u
hirup udara segar pagi itu, dengan penuh ketenangan. Ku hirup dalam-dalam
sampai terasa dalam paru-paru. Sejuk, segar, damai. Ku injakkan kaki ini di
stasiun kereta deket rumah. Aku baru tiba dari liburan panjangku di Ibu Kota.
Rindu yang sangat aku rasakan, ku peluk ayah dan ibuku. Setelah lama melepas
rindu aku teringat bahwa hari itu adalah pengumuman hasil UN ku. Segera ku
bersiap untuk berangkat ke sekolah. Sesampainya di sekolah temen-temen ku udah
ngumpul di depan ruang TU. Setelah lama menunggu akhirnya apa yang kun anti
dating juga. Alhamdulillah, ucapan syukur tak henti-hentinya keluar dari mulut
ini. Ku bergegas untuk pulang dan menceritakan semua kepada kedua orang tua ku.
Mereka pun ikut merasakan apa yang aku rasakan waktu itu. Namun kebahagian itu
tak lama setelah ayah menanyakan tentang study ku selanjutnya. Aku punya banyak
mimpi yang mungkin terlalu tinggi. Aku pengen menjadi seorang programmer, hanya
itu yang ada di angan ku. Ku mencoba mengikuti SNMPTN 2012 sama SPMBPTAIN 2012,
aku mendaftar di 5 universitas ternama di pulau ini. Aku pajang foto
Universitas favorit ku termasuk UIN jkt, dan ku tulis semua impianku di situ.
Ku temple di sudut tembok kamarku, yang bisa aku pandang setiap bangun dan
tidur. Namun, semua terasa sia-sia semua universitas menolakku. Allah tidak
adil. Allah tidak membayar semua usahaku. Sedih, nangis, serasa semua udah
berakhir. Cuma itu yang aku lakuin tanpa mikir apa kesalahanku.
Kakak minta aku untuk melamar kerja
di bank, sulit rasanya. Tak sedikitpun aku punya skill di bidang itu. Allah.
Kenapa hidup sesulit ini? Merenung. Tak cukup satu hari aku melakukan hal itu.
Dari situ aku merasa deket banget sama sang pencipta. Aku membaca buku tentang
religi, di perpus, Koran, majalah yang berhubungan dengan religi, bahkan sering
untuk pergi ke took buku membeli buku-buku religi. Dari situ aku banyak
membaca, banyak mengetahui tentang keEsaan Allah. Namun sebuah kutipan yang di
tulis oleh ustadz yusuf Mansur yang sampai saat ini masih teringat yaitu jadi, ketika kita merasa susah, sedangkan
kita tahu bahwa diri kita memang penuh dengan dosa dan maksiat, seharusnya saat
itu juga kita sudah tahu bahwa nuansa kesusahan yang sedang kita hadapi bukanlah
ujian melainkan azab.
Astaghfirullah, kalimat itu yang membuat aku terus beristighfar. Memohon ampun
kepada Allah. Tidak sepatutnya aku menyalahkanNya. Aku terus memohon ampun,
memohon petunjuk, ku luangkan setiap malam ku untuk bermuhasabah kepadaNya.
Beberapa hari kemudian, aku enyah
dari keterpurukan itu. Beberapa ide muncul, ku coba mendaftarkan diriku di
kampung inggris sambil menunggu pendaftaran perguruan tinggi di buka. Namun
kampung inggris masuk bulan desember, gak mungkin aku jadi parasit keluarga.
Dengan skill yang pass-passan dalam bidang photografi akhirnya aku melamar di
sebuah studio photo, dan Alhamdulillah aku di terima. Alhamdulillah, sedikit
demi sedikit pintu Allah terbuka untukku. Dua bulan aku bekerja dengan gaji
yang pass-passan juga. Namun dari situ aku dapat ilmu lebih yang bisa aku
gunakan di masa mendatang kelak. Desemberpun tiba, aku tinggalkan pekerjaanku
untuk melanjutkan belajarku. Aku belajar bahasa inggris yang mungkin pelajaran
ini tidak aku sukai dulu. Namun aku berjuang, aku yakin semua ilmu pasti
berguna, Allah meninggikan derajat orang yang berilmu. Ikhlas aku jalani. 6
bulan selesai. Dari yang gak bisa berbahasa inggris sama sekali Alhamdulillah
sekarang sudah bisa. Pendaftaran perguruan tinggipun telah di buka. Aku
mendaftar di UIN Jakarta dengan persetujuan keluarga. Aku sedikit pesimis,
karena mata pelajaran yang aku pelajari di bangku sekolah dulu telah hilang
begitu saja. Aku mulai belajar, dan itu otodidak, tanpa ada guru les, namun
semangatku mengalahkan rasa malasku. Dengan melibatkan Allah dalam segala
urusan, aku praktikan betul kata-kata ustadz Yusuf Mansur tersebut. Temen-temen
membuat aku semakin bimbang dengan pilihanku. Namun kata ayah aku gak boleh
ambil tes lain, aku Cuma ambil tes Mandiri di UIN, pesan ayah focus pada satu
tujuan itu lebih baik dari pada banyak tujuan tapi tidak focus. Ku ikuti kata
beliau. Ketika ujianpun ku sempatkan shalat dhuha di sela-sela waktu ujian
sampai-sampai aku telat masuk untuk tes yang ke dua. Doa ku waktu itu, ya Allah
ini kemampuan hamba dan ini usaha hamba, hanya kepadaMu hamba memohon, engkau
Maha Kuasa. Tunjukkan jalan hamba. Doa yang terus aku lantunkan dalam hati
meskipun waktu itu tes yang aku hadapi serasa sangat sulit, usaha telah aku
lakukan dan hanya doa yang mengiringi ujian tes ku waktu itu. Dengan penuh
keyakinan bahwa Allah mengiringi setiap langkahku. Selesainya ujian, aku
pulang. Dari situ aku semakin senang mempelajari syariat islam.
Aku buka facebook ku untuk update
info. Ada seorang pengguna facebook yang membagikan tautan yang bertuliskan
Detik-Detik waktu yang sangat berharga:
1. Waktu 1/3 malam. Karena pada waktu itu Allah turun
ke langit yang paling rendah. Barang siapa yang berdoa maka akan di kabulkan.
2. Waktu di antara adzan dan iqomah. Saat menunggu
shalat berjamaah. Bahwa doa tidak akan di tolak pada waktu itu.
3. Pada waktu sujud ( sujud syukur, sujud tilawah,
sujud syahwi )
4. Sehabis shalat fardhu / shalat jum`at.
5. Ketika imam shalat jumat naik ke atas mimbar samapi
selesainya shalat jum`at.
6. Waktu terakhir setelah ashar.
Dan aku tergugah untuk melakukannya. Alhamdulillah
sepanjang menunggu pengumuman SPMB Mandiri UIN jkt aku bener-bener
mengamalkannya. Sepanjang puasa aku mengamalkan itu. Pengumuman diumumkan
tanggal 3 agustus 2013 tapi pada tanggal 1 agustus aku pulang kampung bersama
kakak, macet sangat sampai-sampai tiba di rumah pukul 3 dini hari.
Pengumumanpun sudah keluar, banyak temen yang sms suruh segera buka hasil
pengumuman. Namun aku mencoba tenang, aku shalat dan berdoa semoga besok pagi
adalah pagi yang sangat cerah bagiku. Setelah shalat aku segera tidur karena
kecapean. Sekitar jam 8 pagi aku mencoba membuka pengumumannya, dengan penuh
cemas, takut, sedih, seneng, semua campur. Dengan ucapan
bismillahirrahmanirrahim aku buka dan Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah,
aku di terima di KPI. Namun sedihnya, 8 teman seperjuanganku tidak ada yang
masuk. Namun Alhamdulillah wa syukurillah aku bisa kuliah di tempat yang aku
inginkan meskipun dengan prodi yang gak begitu di inginkan. Namun aku yakin
Allah menghargai semua ilmu. insyaAllah bermanfaat J
Teringat semua mimpi-mimpi yang aku tulis dan aku
temple di tembok kamarku. Keajaiban tulisan dan mimpi. Semua akan Allah
wujudkan namun kita tidak tahu kapan itu. Allah lah yang Maha Tahu yang
terbaik. Nah, dari kejadian itu aku sadar, Allahlah yang Maha Menentukan. Allah
tahu yang terbaik. Dan selalu teringat dengan kata-kata ustadz Yusuf
Mansur “Libatkan Allah dalam setiap
Urusan”.
|
k
|
Akhlak Tasawuf
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah
SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah serta inayah-Nya, sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Standard an Kriteria Akhlak
serta Pengertian Baik dan Buruk” tepat pada waktunya untuk memenuhi tugas Akhlak Tasawuf .
Tentunya dalam penulisan makalah ini
tidak luput dari kekurangan dan kesalahan baik dari segi penulisan maupun dalam
segi isi / pembahasan. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca agar kami dapat membuat makalah yang lebih baik untuk tugas
selanjutnya. Tidak lupa pula, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu serta mendukung dalam penulisan makalah yang sederhana ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
ciputat,
29 September 2013
Tim
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semakin
berkembangnya sebuah ilmu yang telah di pelajari berkembang pula pola pikir
seseorang dalam mengapresiasi sebuah kajian yang telah di telaah. Akhlak adalah
sebuah perangai, tabi`at seseorang yang Nampak pada diri orang tersebut.
Standar akhlak pada diri seseorang tersebut adalah hati nurani itu yang paling
utama. Di kesempatan kali ini kami mencoba membahas sedikit tentang Standard an
Kriteria Akhlak dan Penegrtian Baik dan Buruk.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat di tarik rumusan
masalah yaitu sebagai berikut ;
1.
Apakah penegertian dari akhlak itu?
2.
Apa pengertian dari Baik dan Buruk?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Standar dan Kriteria Akhlak
Akhlak adalah ilmu perilaku.
Dimana ilmu ini membahas tentang perilaku manusia dari beragam potensi yang
membuat manusia condong kepada kebaikan atau keburukan[1].
Ukuran baik dan buruk manusia dapat di ukur menurut fitrah
manusia itu sendiri. Karena mempersoalkan baik dan buruk suatu perbuatan
manusia itu sangat sulit di pecahkan.
Adat dan kebiasaan juga
mempengaruhi akhlak seseorang. Manusia bisa terpengaruh oleh adat istiadat
bangsanya. Setiap bangsa memiliki adat istiadat tersendiri. Banyak yang
beranggapan bahwa siapa yang mengikuti adat istiadat itu berarti baik. Mendidik
anak-anak kejurusan adat istiadat. Jadi siapa saja dari mereka yang menyalahi
adat istiadat itu berarti dia tercela dan dianggap sudah keluar dari golongan
bangsanya.
Adapun alasan mengapa adat
istiadat itu dilakukan dan larangan untuk menyingkirkan, yaitu
1.
Karena adat istiadat telah tertanam kuat dan kokoh bagi
pengikutnya, dan bagi yang menyalahinya berarti telah melakukan keburukan.
Contohnya adat berpakaian, adat makan, dll.
2.
Apa yang telah diriwayatkan secara turun temurun yang
menganggap bahwa syetan dan jin akan membalas dendam kepada orang-orang yang
menyalahi perintah-perintah dalam adat-istiadat
dan malaikat akan member pahala bagi para pengikutnya.
3.
Mengikuti upacara adat dengan tujuan agar para pengikut
paham maksud dan tujuan upacara berikut.
Penilaian dari suatu perbuatan
itu adalah relative. Setiap manusia memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam
penentuan ini. Seperti halnya dengan pengertian salah dan benar, salah bagi
seseorang belum tentu benar bagi orang lain.
Menurut Ethik, baik adalah sesuatu
yang berharga untuk sesuatu tujuan[2].
Maksudnya yaitu tujuan dari masing-masing itu sama untuk mencapai tujuan yang
di namakan Baik. Dengan harapan mendapatkan yang baik dan bahagia. Sesuatu itu
di nilai seseorang baik apabila hal itu sesuai tujuannya.
Adapun criteria akhlak menurut Ali bin Abi Thalib sebagai
berikut ;
1.
Memiliki akal yang sempurna
2.
Taat menjalankan ajaran Allah
3.
Memiliki ilmu
4.
Mempunyai sifat Hilm (santun)
5.
Memiliki sifat pemurah
6.
Memiliki ma`rifat
7.
Suka berbuat baik
8.
Sabar
9.
Banyak bersyukur kepada Allah
10. Lemah
lembut tindak tanduknya
B.
Pengertian
Baik dan Buruk
Baik dan Buruk adalah suatu istilah
yang di gunakan untuk menentukan suatu perbuatan yang di lakukan seseorang[3].
Secara bahasa baik berasal dari bahasa arab Khair dan Good dari bahasa inggris.
Dalam kitab munjid, Louis Ma`luf mendefinisikan bahwa yang disebut
baik adalah sesuatu yang telah mencapai kesempurnaan[4].
Tingkah laku manusia di katakana baik jika tingkah laku tersebut menuju
kesempurnaan manusia. Menurut Ethik baik
adalah sesuatu yang berharga untuk suatu tujuan, sebaliknya sesuatu yang tidak
bergharga atau berguna untuk tujuan atau bahkan merugikan itu adalah Buruk[5].
Maksudnya yaitu tujuan dari masing-masing itu sama untuk mencapai tujuan yang
di namakan Baik. Dengan harapan mendapatkan yang baik dan bahagia. Sesuatu itu
di nilai seseorang baik apabila hal itu sesuai tujuannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahan di atas kita dapat
menarik kesimpulan bahwa standar akhlak berpengaruh dalam penentuan baik dan
buruk. Jika seseorang memiliki akhlak yang baik maka tumbuhlah kebaikan itu
sendiri bukan dari paksaan. Namun dalam penilaian hal ini sangat relative,
karena dalam penentuan baik dan buruk tergantung orang yang menilainya. Namun
manusia memiliki tujuan yang sama yaitu mencapai nilai yang baik sesuai tujuan.
DAFTAR PUSTAKA
Hajjaj, Muhammad Fauqi.tasawuf
islam dan akhlak, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2011).
Mustofa, A.akhlak
tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 1997).
Nata, Abuddin.akhlak
tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012).
Langganan:
Postingan (Atom)
