Rabu, 27 November 2013

Air Terjun Sedudo

Obyek wisata ini berada di Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk. tempat ini di gunakan untuk upacara ritual setiap 1 suro. masyarakat setempat percaya bahwa siapa saja yang mandi di air terjun ini membawa berkah dan bisa awet muda.

Senin, 25 November 2013

Civic Education

BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Keberadaan konstitusi negara sangatlah penting dalam pembangunan Negara dan warga Negara yang demokratis. Dengan kata lain, konstitusi demokratis lahir dari Negara yang demokratis. Namun demikian tak ada jaminan konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Untuk itu di kesempatan kali ini kami mencoba untuk mengulas tentang Konstitusi dan Tata Perundang-undangan di Indonesia. Demi memenuhi tugas yang telah di berikan oleh dosen kepada kami.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat di tarik rumusan masalah sebagai berikut ;
1.      Apakah konstitusi itu?
2.      Apa tujuan dan fungsi konstitusi bagi Negara?
3.      Bagaimana sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia?
4.      Bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia?
5.      Jelaskan tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia!

BAB II

PEMBAHASAN


A.    Penegrtian Konstitusi

Konstitusi berasal dari bahasa perancis, consstituer ,yang artinya membentuk. Maksudnya  pembentukan,penyusunan, atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yakni cume, “bererti bersama dengan” , dan statuere, berarti “membuat sesuatu berdiri”atau mendirikan, menetapkan sesuatu”.sedangkan undang-undang dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda, grondwet. Kata grond berarti tanah atau dasar,dan wet berarti undang-undang[1].
Jadi Konstitusi yakni keseluruhan dari  peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.konstitusi, menurut Miriam Budiharjo, Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan, undang-undang dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.
Dari pengertian diatas, konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
2.      Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan.
3.      Deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.

B.     Tujuan dan Fungsi Konstitusi

tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeek, menyatakan  bahwa terdapat tiga materi muatan dalam konstitusi,yaitu(1) Jaminan hak-hak asasi manusia; (2) susunan keteatanegaraan yang bersifat mendasar; dan (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan.

Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
1.     Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2.     Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3.     Peradilan yang bebas dan mandiri.
4.     Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.

Keempat poin diatas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintahan disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya.sekalipun konstitusinya telah mentapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak di implementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan,ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.

C.    Sejarah Perkembangan Konstitusi

Konstitusi ada sejak zaman Yunani. Pada waktu itu Aristoteles berhasil mengumpulkan sekitar 158 konstitusi dari berbagai Negara. Saat itu konstitusi bagi mereka adalah kumpulan peraturan dan adat kebiasaan semata.
Seiring berjalannya waktu, pengertian konstitusi mengalaman perubahan yaitu pada masa kekaisaran Romawi. Konstitusi adalah suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang di buat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Hal ini berpengaruh besar hingga pada abat pertengahan muncullah paham demokrasi perwakilan dan nasionalisme. Dua paham ini menjadi cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern[2].
Pada zaman klasik abad VII lahirlah piagam Madinah atau konstitusi Madinah. Piagam ini merupakan aturan pokok tata kehidupan masyarakat madinah. Isi dari piagam madinah diantaranya tentang Hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kwajiban dalam hidup bermasyarakat, dan mengatur kepentingan umum dalam kehidupan social yang majemuk. Konstitusi ini merupakan konstitusi pertama di dunia.
Setelah abad itu, banyak terjadi perubahan-perubahan pada konstitusi yang akhirnya muncul konstitusi tertulis model amerika yang kemudian di ikuti oleh Negara lain seperti Spanyol, Norwegia, Belanda. Pada masa itu konstitusi belum menjadi dasar yang penting[3].

D.    Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Konstitusi atau yang di kenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh BPUPKI sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 dengan anggota 62 orang yang di ketuai oleh Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam proses ini terjadi beberapa kendala yang berkepanjangan khususnya dalam pembahasan masalah dasar Negara.
Dalam akhir siding I BPUPKI terbentuklah panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 yang berhasil menyetujui naskah mukaddimah UUD. Yang kemudian hasilnya di terima dalam sidang II BPUPKI pada tanggal 11 Juli 1945.
Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 untuk menyusun rancangan undang-undang dan membentuk panitia untuk persiapan kemerdekaan, yaitu PPKI Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang beranggotakan 21 orang. Di ketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya moh. Hatta.
Setelah melewati beberapa proses akhirnya UUD di sahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 hari sabtu. Dan saat itu juga Indonesia menjadi Negara modern yang memiliki system ketatanegaraan yaitu UUD.
Nama maupun substansi materi yang di kandung dalam UUD mengalami beberapa kali pergantian. Diantaranya
1.      UUD 1945, berlaku 18 agustus 1945 – 27 desember 1949.
2.      Konstitusi RIS, berlaku 27 desember 1949 – 17 agustus 1950.
3.      UUDS 1950, berlaku 17 agustus 1950 – 05 juli 1959.
4.      UUD 1945, berlaku 05 juli 1959 – sekarang[4].


E.     Perubahan Konstitusi di Indonesia

Ada dua model perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaruan), amandemen (perubahan). Renewel adalah system perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang di berlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Yang menganut system ini adalah Belanda, Jerman dan Prancis. Amandemen adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi di ubah maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Negara yang menganut system ini adalah Amerika Serikat dan Indonesia[5].
Indonesia mengalami empat kali amandemen. Sebagian kalangan menghendaki perubahan total pada UUD , karena di anggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia. Namun sebagian kelompok menolak hal itu karena mereka menganggap bahwa UUD 1945 masih relevan dengan perkembangan politi. Sebagian kelompok tersebut mengusulkan untuk melakukan amandemen pada pasal-pasal tertentu yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan.

F.     Konstitusi sebagai Peranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis

Konstitusi merupakan aturan dasar yang di bentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat atau rakyat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini di buat berdasarkan kesepakatan bersama agar tidak ada penindasaan antara yang kuat dan yang lemah.
Menurut A. Hamid S. Attamimi bahwa konstitusi adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan Negara harus di jalankan.
Konstitusi merupakan media agar terciptanya kehidupan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip dasar demokratis yaitu sebagai berikut ;
1.      Menempatkan warga Negara sebagai sumber kedaulatan.
2.      Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3.      Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga Negara dan penduduk Negara.
4.      Pembatasan pemerintahan
5.      Adanya jaminan terhadap keutuhan Negara nasional dan integritas wilayah
6.      Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas.
7.      Adanaya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilanyang independen.
8.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara diantaranya pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika, dan juga control dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.

Jadi, piranti yang sangat penting bagi Negara adalah demokrasi.

G.    Lembaga Kenegaraan setelah amandemen UUD 1945

System ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang mendasar yaitu sejak adanya amandemen UUD 1945 pasca orde baru oleh MPR. Hal itu di lakuakan dengan tujuan untuk menata keseimbangan antar lembaga Negara agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kewenanagn pada salah satu intuisi Negara saja karena hal itu bisa menghambat dalam mewujudkan ketatanegaraan yang demokratis.
Hasil amandemen dapat di lihat dari tugas pokok dan funsi lembaga di bawah ini ;
1.      Lembaga Legislatif
Lembaga legislative ini di presentasikan pada 3 lembaga, yaitu ;
a.      MPR
b.      DPR
c.       DPD
2.      Lembaga Eksekutif
3.      Lembaga Yudikatif
4.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

H.    Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia

Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan hukum. Yang memiliki cirri-ciri
1.      Adanya perlindungan HAM
2.      Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan
4.      Adanya peradilan administrasi
Aturan perundang-undangan berdasarkan MPR No. III Tahun 2000 yang berlaku di Indonesia yaitu sebagai berikut ;
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU
4.      Peraturan pemerintah pengganti UU
5.      Peraturan pemerintah
6.      Keputusan presiden
7.      Peraturan daerah
Namun tata urutan perundang-undangan tersebut berubah kembali pada tanggal 24 mei 2004 ketika DPR menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Tata urutan perundang-undangan dalam UU PPP yang di muat di dalam pasal 7, sebagai berikut [6];
1.      UUD 1945
2.      UU / PPPUU ( peraturan pemerintah pengganti undang-undang)
3.      Peraturan pemerintah
4.      Peraturan presiden
5.      Peraturan daerah
a.       Peraturan daerah provinsi
b.      Peraturan daerah kabupaten
c.       Peraturan desa

BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

Konstitusi merupakan bagian terpenting dari suatu Negara yang demokratis. Karena dalam konstitusi memuat tentang peraturan-peraturan yang telah di buat beberapa anggota penting di Negara ini guna untuk mengantisipasi penyelewengan. Dengan tujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, agar terjaminnya hak-hak rakyat yang di perintah.konstitusi tak jauh dari tatanan perundang-undang. Dengan terbentuknya tata perundang-undangan, maka segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya batal demi hukum dan tidak bisa di laksanakan.

B.     Saran

Saran bagi pembaca, agar mengetahui lebih tentang konstitusi Negara kita. Untuk menghindari penyelewengan-penyelewengan yang tejadi, jika kita mengetahui mana yang benar maka kita tidak akan terjerumus pada tipu daya orang lain atau bahkan pemerintahan kita sendiri.

DAFTAR  PUSTAKA


Azzumardi dan Komarrudin, 2008. pendidikan kwarganegaraan atau civic education, Jakarta; Prenada Media Group.


[1] Demokrasi HAM, hlm 60.
[2] Demokrasi HAM, hlm 61.
[3] Prof. Dr. Komarudin Hidayat dan Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA. Demokrasi. hlm. 61.
[4] Prof. Dr. Komarudin Hidayat dan Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA. Demokrasi. hlm. 63-64.
[5] Prof. Dr. Komarudin Hidayat dan Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA. Demokrasi. hlm. 64 – 66.
[6] Demokrasi HAM, hlm 77.

Mimpi itu Nyata

k
u hirup udara segar pagi itu, dengan penuh ketenangan. Ku hirup dalam-dalam sampai terasa dalam paru-paru. Sejuk, segar, damai. Ku injakkan kaki ini di stasiun kereta deket rumah. Aku baru tiba dari liburan panjangku di Ibu Kota. Rindu yang sangat aku rasakan, ku peluk ayah dan ibuku. Setelah lama melepas rindu aku teringat bahwa hari itu adalah pengumuman hasil UN ku. Segera ku bersiap untuk berangkat ke sekolah. Sesampainya di sekolah temen-temen ku udah ngumpul di depan ruang TU. Setelah lama menunggu akhirnya apa yang kun anti dating juga. Alhamdulillah, ucapan syukur tak henti-hentinya keluar dari mulut ini. Ku bergegas untuk pulang dan menceritakan semua kepada kedua orang tua ku. Mereka pun ikut merasakan apa yang aku rasakan waktu itu. Namun kebahagian itu tak lama setelah ayah menanyakan tentang study ku selanjutnya. Aku punya banyak mimpi yang mungkin terlalu tinggi. Aku pengen menjadi seorang programmer, hanya itu yang ada di angan ku. Ku mencoba mengikuti SNMPTN 2012 sama SPMBPTAIN 2012, aku mendaftar di 5 universitas ternama di pulau ini. Aku pajang foto Universitas favorit ku termasuk UIN jkt, dan ku tulis semua impianku di situ. Ku temple di sudut tembok kamarku, yang bisa aku pandang setiap bangun dan tidur. Namun, semua terasa sia-sia semua universitas menolakku. Allah tidak adil. Allah tidak membayar semua usahaku. Sedih, nangis, serasa semua udah berakhir. Cuma itu yang aku lakuin tanpa mikir apa kesalahanku.
            Kakak minta aku untuk melamar kerja di bank, sulit rasanya. Tak sedikitpun aku punya skill di bidang itu. Allah. Kenapa hidup sesulit ini? Merenung. Tak cukup satu hari aku melakukan hal itu. Dari situ aku merasa deket banget sama sang pencipta. Aku membaca buku tentang religi, di perpus, Koran, majalah yang berhubungan dengan religi, bahkan sering untuk pergi ke took buku membeli buku-buku religi. Dari situ aku banyak membaca, banyak mengetahui tentang keEsaan Allah. Namun sebuah kutipan yang di tulis oleh ustadz yusuf Mansur yang sampai saat ini masih teringat yaitu jadi, ketika kita merasa susah, sedangkan kita tahu bahwa diri kita memang penuh dengan dosa dan maksiat, seharusnya saat itu juga kita sudah tahu bahwa nuansa kesusahan yang sedang kita hadapi bukanlah ujian melainkan azab. Astaghfirullah, kalimat itu yang membuat aku terus beristighfar. Memohon ampun kepada Allah. Tidak sepatutnya aku menyalahkanNya. Aku terus memohon ampun, memohon petunjuk, ku luangkan setiap malam ku untuk bermuhasabah kepadaNya.
            Beberapa hari kemudian, aku enyah dari keterpurukan itu. Beberapa ide muncul, ku coba mendaftarkan diriku di kampung inggris sambil menunggu pendaftaran perguruan tinggi di buka. Namun kampung inggris masuk bulan desember, gak mungkin aku jadi parasit keluarga. Dengan skill yang pass-passan dalam bidang photografi akhirnya aku melamar di sebuah studio photo, dan Alhamdulillah aku di terima. Alhamdulillah, sedikit demi sedikit pintu Allah terbuka untukku. Dua bulan aku bekerja dengan gaji yang pass-passan juga. Namun dari situ aku dapat ilmu lebih yang bisa aku gunakan di masa mendatang kelak. Desemberpun tiba, aku tinggalkan pekerjaanku untuk melanjutkan belajarku. Aku belajar bahasa inggris yang mungkin pelajaran ini tidak aku sukai dulu. Namun aku berjuang, aku yakin semua ilmu pasti berguna, Allah meninggikan derajat orang yang berilmu. Ikhlas aku jalani. 6 bulan selesai. Dari yang gak bisa berbahasa inggris sama sekali Alhamdulillah sekarang sudah bisa. Pendaftaran perguruan tinggipun telah di buka. Aku mendaftar di UIN Jakarta dengan persetujuan keluarga. Aku sedikit pesimis, karena mata pelajaran yang aku pelajari di bangku sekolah dulu telah hilang begitu saja. Aku mulai belajar, dan itu otodidak, tanpa ada guru les, namun semangatku mengalahkan rasa malasku. Dengan melibatkan Allah dalam segala urusan, aku praktikan betul kata-kata ustadz Yusuf Mansur tersebut. Temen-temen membuat aku semakin bimbang dengan pilihanku. Namun kata ayah aku gak boleh ambil tes lain, aku Cuma ambil tes Mandiri di UIN, pesan ayah focus pada satu tujuan itu lebih baik dari pada banyak tujuan tapi tidak focus. Ku ikuti kata beliau. Ketika ujianpun ku sempatkan shalat dhuha di sela-sela waktu ujian sampai-sampai aku telat masuk untuk tes yang ke dua. Doa ku waktu itu, ya Allah ini kemampuan hamba dan ini usaha hamba, hanya kepadaMu hamba memohon, engkau Maha Kuasa. Tunjukkan jalan hamba. Doa yang terus aku lantunkan dalam hati meskipun waktu itu tes yang aku hadapi serasa sangat sulit, usaha telah aku lakukan dan hanya doa yang mengiringi ujian tes ku waktu itu. Dengan penuh keyakinan bahwa Allah mengiringi setiap langkahku. Selesainya ujian, aku pulang. Dari situ aku semakin senang mempelajari syariat islam.
            Aku buka facebook ku untuk update info. Ada seorang pengguna facebook yang membagikan tautan yang bertuliskan Detik-Detik waktu yang sangat berharga:
1.      Waktu 1/3 malam. Karena pada waktu itu Allah turun ke langit yang paling rendah. Barang siapa yang berdoa maka akan di kabulkan.
2.      Waktu di antara adzan dan iqomah. Saat menunggu shalat berjamaah. Bahwa doa tidak akan di tolak pada waktu itu.
3.      Pada waktu sujud ( sujud syukur, sujud tilawah, sujud syahwi )
4.      Sehabis shalat fardhu / shalat jum`at.
5.      Ketika imam shalat jumat naik ke atas mimbar samapi selesainya shalat jum`at.
6.      Waktu terakhir setelah ashar.
Dan aku tergugah untuk melakukannya. Alhamdulillah sepanjang menunggu pengumuman SPMB Mandiri UIN jkt aku bener-bener mengamalkannya. Sepanjang puasa aku mengamalkan itu. Pengumuman diumumkan tanggal 3 agustus 2013 tapi pada tanggal 1 agustus aku pulang kampung bersama kakak, macet sangat sampai-sampai tiba di rumah pukul 3 dini hari. Pengumumanpun sudah keluar, banyak temen yang sms suruh segera buka hasil pengumuman. Namun aku mencoba tenang, aku shalat dan berdoa semoga besok pagi adalah pagi yang sangat cerah bagiku. Setelah shalat aku segera tidur karena kecapean. Sekitar jam 8 pagi aku mencoba membuka pengumumannya, dengan penuh cemas, takut, sedih, seneng, semua campur. Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim aku buka dan Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah, aku di terima di KPI. Namun sedihnya, 8 teman seperjuanganku tidak ada yang masuk. Namun Alhamdulillah wa syukurillah aku bisa kuliah di tempat yang aku inginkan meskipun dengan prodi yang gak begitu di inginkan. Namun aku yakin Allah menghargai semua ilmu. insyaAllah bermanfaat J
Teringat semua mimpi-mimpi yang aku tulis dan aku temple di tembok kamarku. Keajaiban tulisan dan mimpi. Semua akan Allah wujudkan namun kita tidak tahu kapan itu. Allah lah yang Maha Tahu yang terbaik. Nah, dari kejadian itu aku sadar, Allahlah yang Maha Menentukan. Allah tahu yang terbaik. Dan selalu teringat dengan kata-kata ustadz Yusuf Mansur  “Libatkan Allah dalam setiap Urusan”.

Akhlak Tasawuf

KATA PENGANTAR


         Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah serta inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Standard an Kriteria Akhlak serta Pengertian Baik dan Buruk” tepat pada waktunya untuk memenuhi tugas Akhlak Tasawuf .
         Tentunya dalam penulisan makalah ini tidak luput dari kekurangan dan kesalahan baik dari segi penulisan maupun dalam segi isi / pembahasan. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar kami dapat membuat makalah yang lebih baik untuk tugas selanjutnya. Tidak lupa pula, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu serta mendukung dalam penulisan makalah yang sederhana ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
                                                                                                           

ciputat, 29 September 2013


                                                                                                Tim Penulis




BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Semakin berkembangnya sebuah ilmu yang telah di pelajari berkembang pula pola pikir seseorang dalam mengapresiasi sebuah kajian yang telah di telaah. Akhlak adalah sebuah perangai, tabi`at seseorang yang Nampak pada diri orang tersebut. Standar akhlak pada diri seseorang tersebut adalah hati nurani itu yang paling utama. Di kesempatan kali ini kami mencoba membahas sedikit tentang Standard an Kriteria Akhlak dan Penegrtian Baik dan Buruk.

B.     Rumusan Masalah

Dari  latar belakang di atas dapat di tarik rumusan masalah yaitu sebagai berikut ;
1.      Apakah penegertian dari akhlak itu?
2.      Apa pengertian dari Baik dan Buruk?


BAB II

PEMBAHASAN


A.    Standar dan Kriteria Akhlak

Akhlak adalah ilmu perilaku. Dimana ilmu ini membahas tentang perilaku manusia dari beragam potensi yang membuat manusia condong kepada kebaikan atau keburukan[1].
Ukuran baik dan buruk manusia dapat di ukur menurut fitrah manusia itu sendiri. Karena mempersoalkan baik dan buruk suatu perbuatan manusia itu sangat sulit di pecahkan.
Adat dan kebiasaan juga mempengaruhi akhlak seseorang. Manusia bisa terpengaruh oleh adat istiadat bangsanya. Setiap bangsa memiliki adat istiadat tersendiri. Banyak yang beranggapan bahwa siapa yang mengikuti adat istiadat itu berarti baik. Mendidik anak-anak kejurusan adat istiadat. Jadi siapa saja dari mereka yang menyalahi adat istiadat itu berarti dia tercela dan dianggap sudah keluar dari golongan bangsanya.
Adapun alasan mengapa adat istiadat itu dilakukan dan larangan untuk menyingkirkan, yaitu
1.      Karena adat istiadat telah tertanam kuat dan kokoh bagi pengikutnya, dan bagi yang menyalahinya berarti telah melakukan keburukan. Contohnya adat berpakaian, adat makan, dll.
2.      Apa yang telah diriwayatkan secara turun temurun yang menganggap bahwa syetan dan jin akan membalas dendam kepada orang-orang yang menyalahi perintah-perintah dalam adat-istiadat  dan malaikat akan member pahala bagi para pengikutnya.
3.      Mengikuti upacara adat dengan tujuan agar para pengikut paham maksud dan tujuan upacara berikut.
Penilaian dari suatu perbuatan itu adalah relative. Setiap manusia memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam penentuan ini. Seperti halnya dengan pengertian salah dan benar, salah bagi seseorang belum tentu benar bagi orang lain.
Menurut Ethik, baik adalah sesuatu yang berharga untuk sesuatu tujuan[2]. Maksudnya yaitu tujuan dari masing-masing itu sama untuk mencapai tujuan yang di namakan Baik. Dengan harapan mendapatkan yang baik dan bahagia. Sesuatu itu di nilai seseorang baik apabila hal itu sesuai tujuannya.

Adapun criteria akhlak menurut Ali bin Abi Thalib sebagai berikut ;
1.      Memiliki akal yang sempurna
2.      Taat menjalankan ajaran Allah
3.      Memiliki ilmu
4.      Mempunyai sifat Hilm (santun)
5.      Memiliki sifat pemurah
6.      Memiliki ma`rifat
7.      Suka berbuat baik
8.      Sabar
9.      Banyak bersyukur kepada Allah
10.  Lemah lembut tindak tanduknya


B.     Pengertian Baik dan Buruk

Baik dan Buruk adalah suatu istilah yang di gunakan untuk menentukan suatu perbuatan yang di lakukan seseorang[3]. Secara bahasa baik berasal dari bahasa arab Khair dan Good dari bahasa inggris. Dalam kitab munjid,  Louis Ma`luf mendefinisikan bahwa yang disebut baik adalah sesuatu yang telah mencapai kesempurnaan[4]. Tingkah laku manusia di katakana baik jika tingkah laku tersebut menuju kesempurnaan manusia. Menurut  Ethik baik adalah sesuatu yang berharga untuk suatu tujuan, sebaliknya sesuatu yang tidak bergharga atau berguna untuk tujuan atau bahkan merugikan itu adalah Buruk[5]. Maksudnya yaitu tujuan dari masing-masing itu sama untuk mencapai tujuan yang di namakan Baik. Dengan harapan mendapatkan yang baik dan bahagia. Sesuatu itu di nilai seseorang baik apabila hal itu sesuai tujuannya.


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahan di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa standar akhlak berpengaruh dalam penentuan baik dan buruk. Jika seseorang memiliki akhlak yang baik maka tumbuhlah kebaikan itu sendiri bukan dari paksaan. Namun dalam penilaian hal ini sangat relative, karena dalam penentuan baik dan buruk tergantung orang yang menilainya. Namun manusia memiliki tujuan yang sama yaitu mencapai nilai yang baik sesuai tujuan.


DAFTAR PUSTAKA


Hajjaj, Muhammad Fauqi.tasawuf islam dan akhlak, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2011).
Mustofa, A.akhlak tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 1997).
Nata, Abuddin.akhlak tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012).




[1] Muhammad Fauqi Hajjaj tasawuf islam dan akhlak. hlm. 223.
[2] H. Mustofa.akhlak tasawuf. Hlm. 56.
[3] Lihat akhlak tasawuf, hlm 103.
[4] Louis Ma`luf.
[5] H. A. Mustofa, akhlak tasawuf, hlm 56.